Aturan Perjalanan Dinas Diperketat
Jumat, 04 Mei 2012 – 06:22 WIB
Modus lain, banyak juga dalam perjalanan dinas oknum tersebut sebenarnya menggunakan angkutan kelas ekonomi. Namun ketika dilaporkan, menggunakan fasilitas kelas bisnis. Demikian juga dengan fasilitas hotel. “Nah selisih dari harga inilah yang dibawa pulang dan dikantongi.”
Untuk itu guna semakin meminimalisir celah-celah ini, kini menurut Mendagri telah ditetapkan sistem pengaturan baru terkait perjalanan dinas. Yaitu tidak lagi memakai sistem lumpsum, namun menetapkan sistem at cost.
“Jadi sekarang sudah ada at cost. BPK sekarang ini sudah semakin ketat. Sehingga tidak lagi bisa akal-akalan. Juga sudah diatur klasifikasinya pejabat mana yang boleh menggunakan fasilitas bisnis dan mana yang harus menggunakan fasilitas ekonomi. Mudah-mudahan dengan hal ini, akan semakin mudah ditertibkan,” ungkapnya.