Aturan PSBB Memuat Pengecualian bagi Instansi & Usaha Tertentu, Ini Daftarnya
![Aturan PSBB Memuat Pengecualian bagi Instansi & Usaha Tertentu, Ini Daftarnya Aturan PSBB Memuat Pengecualian bagi Instansi & Usaha Tertentu, Ini Daftarnya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/03/04/IMG_20200303_184031.jpg)
Adapun pengecualian untuk perusahaan logistik dan transportasi meliputi yang bergerak di bidang angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Selanjutnya adalah perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos, serta jasa pergudangan termasuk cold chain. “Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja,” demikian ditegaskan dalam Permenkes itu.(antara/jpnn)