Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan PSBB Memuat Pengecualian bagi Instansi & Usaha Tertentu, Ini Daftarnya

Minggu, 05 April 2020 – 10:50 WIB
Aturan PSBB Memuat Pengecualian bagi Instansi & Usaha Tertentu, Ini Daftarnya - JPNN.COM
Warga mengenakan masker seiring merbaknya virus corona. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

“Kecuali untuk TNI/Polri, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja,” demikian tertulis dalam bagian Lampiran Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Adapun pengecualian PSBB bagi perusahaan komersial dan swasta adalah toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan). Pengecualian serupa juga mencakup warung makan/rumah makan/restoran.

Toko-toko yang memperoleh pengecualian dalam PSBB antara lain yang menjual benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, tripleks, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

Selain itu, pengecualian PSBB juga pada bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

Perusahaan media cetak dan elektronik juga memperoleh pengecualian dalam PSBB. Demikian pula dengan perusahaan di bidang telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel.

“IT dan layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data,” demikian tertulis dalam Permenkes tersebut.

Perusahaan swasta atau komersial yang juga memperoleh pengecualian adalah yang bergerak di bidang pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis; pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi; pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.

Pengecualian lainnya adalah layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta (BEJ); layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang; layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage); layanan keamanan pribadi.

Untuk pengecualian PSBB bagi perusahaan industri dan kegiatan produksi meliputi unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya; unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian; produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan; unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan; kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura; unit produksi barang ekspor; unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.

Pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memberikan pengecualian pada kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah; perusahaan komersial dan swasta; perusahaan industri dan kegiatan produksi; perusahaan logistik dan transportasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close