Aturan Renumerasi Harus Jelas
Jumat, 30 Oktober 2009 – 16:56 WIB
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani menegaskan, pemerintah sudah siap memberikan renumerasi untuk pejabat negara terhitung 1 Januari 2010. Kebijakan ini karena dalam lima tahun terakhir (2004-2009) prioritas kebijakan belanja pegawai termasuk gaji dan tunjangan, diutamakan pada perbaikan gaji PNS, TNI/Polri, pensiunan serta veteran, terutama kelompok penghasilan terendah (golongan I dan II).
Pejabat negara yang akan menerima renumerasi, lanjut Menkeu, yaitu di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, badan pemeriksa serta pejabat setingkat menteri yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Presiden, wapres, menteri, kapolri, panglima TNI, gubernur, bupati/walikota, pimpinan DPR/MPR, ketua DPD, anggota DPR, hakim di semua peradilan, kepala BPK, akan menerima renumerasi dengan jumlah yang berbeda sesuai bobot pekerjaannya," tandasnya. (esy/JPNN)