Aturan Teranyar Rem Pungutan di Sekolah RSBI
Kamis, 02 Juni 2011 – 21:28 WIB
Dikatakan, di aturan RSBI terbaru ini tidak akan ada perubahan secara menyeluruh. Hanya saja, lanjut Mansyur, pemerintah akan lebih memperdalam di beberapa hal. Antara lain, penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan, istilah-istilah, konsep dan sebagainya. Kedua, pertajam imperasinya. "Misalnya, di konstitusi dinyatakan pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Itu mengikat. Jadi mulai SD - SMP tidak boleh dipungut biaya. Memang biaya makin mahal, tetapi biaya harus dibebankan kepada pemda," paparnya.
Akan tetapi, tegas Mansyur, ketentuan di aturan ternyar ini masih merupakan konsep yang disampaikan Balitbang kepada Mendiknas. Selain itu, pihaknya juga akan tetap memperhatikan dan melaksanakan amanat konstitusi. "Intinya, nanti sekoklah RSBI tidak harus menggunakan sertifikat lisensi. Yang terpenting adalah mengadopsi kurikulumnya," imbuh Mansyur.
JAKARTA-- Proses perumusan aturan mengenai sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sudah memasuki tahap akhir. Draf aturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
Selasa, 19 November 2024 – 09:44 WIB - Pendidikan
Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
Senin, 18 November 2024 – 20:54 WIB - Pendidikan
Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
Senin, 18 November 2024 – 16:26 WIB - Pendidikan
Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
Senin, 18 November 2024 – 15:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Kriminal
Polisi Beber Identitas Terduga Pelaku Baru dalam Insiden Carok Massal di Sampang
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Pilkada
Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
Selasa, 19 November 2024 – 19:09 WIB