Aturan Terbaru Kemendikbudristek soal Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, Lebih Mudah dan Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek mempermudah aturan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dalam penyetaraan ijazah.
Menurut Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam, untuk penyetaraan ijazah luar negeri kini bisa dilakukan sepenuhnya secara daring.
Pemberian layanan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri dengan kualifikasi ijazah pendidikan tinggi di Indonesia dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
"Layanan ini juga menyetarakan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari perguruan tinggi di luar negeri sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi di Indonesia," kata Nizam dalam webinar internasional bertema Sukses dalam Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, Senin (27/9).
Dia menjelaskan kuliah di luar negeri adalah salah satu kesempatan berharga yang harus dimaksimalkan, terutama bagi mahasiswa penerima beasiswa baik melalui LPDP maupun dari instansi lainnya.
Nizam mengingatkan mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar negeri harus mengingat sumber pendanaan tersebut berasal dari uang rakyat yang tidak boleh disia-siakan.
Oleh karena itu, Nizam berpesan agar para mahasiswa bekerja keras dan berprestasi agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
“Ketika nanti mahasiswa kembali ke tanah air dengan membawa ijazah, kami pihak Dikti dengan sikap SIGAP melayani, dengan berbagai sistem layanan yang sudah berbasis online akan berusaha mempercepat segala proses agar lebih efisien dan transparan," tuturnya.