Aturan Terbaru Kemendikbudristek soal Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, Lebih Mudah dan Cepat
Selasa, 28 September 2021 – 21:09 WIB
2. Proses konversi IPK dan melengkapi dokumen yang harus dilampirkan.
3. Proses verifikasi oleh operator tim Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan terkait dokumen yang telah diunggah.
4. Tahap penilaian terhadap substansi oleh tim.
5. Penandatanganan SK oleh direktur dengan fitur e-sign.
6. SK akan dikirim ke email masing-masing pengunggah. (esy/jpnn)