Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Terbaru Kepala BKN tentang Seleksi PPPK, Para Honorer Harus Tahu

Selasa, 01 Desember 2020 – 17:01 WIB
Aturan Terbaru Kepala BKN tentang Seleksi PPPK, Para Honorer Harus Tahu - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal aturan seleksi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perka Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah terbit pada 13 November 2020.

Dalam Perka BKN ini ada beberapa ketentuan baru, revisi dari Perka sebelumnya. Salah satunya Pasal 18.

Dalam Perka Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (1) berbunyi penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari tiga tahapan.

Yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.

Kemudian ayat (2) disebutkan, dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi pemerintah.

Pasal 20 juga mengalami perubahan di mana ayat (4) dihapus.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial struktural.

"Seleksi kompetensi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan," terang Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Selasa (1/12).

Perka BKN nomor 18 tahun 2020 mengatur tentang tahapan seleksi PPPK, para tenaga honorer silakan mempersiapkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close