Aturan Terbaru Kepala BKN tentang Seleksi PPPK, Para Honorer Harus Tahu
Untuk mengisi jabatan tertentu yang memerlukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melaksanakan seleksi tambahan.
Seleksi tambahan ini menurut Bima Haria Wibisana, harus disampaikan secara jelas, transparan dan lengkap saat pengumuman seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan.
Untuk peserta yang lulus seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan dan belum mensyaratkan sertifikasi profesi, lanjutnya, penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan menteri. Juga berdasarkan peringkat sesuai kebutuhan jabatan setiap instansi pemerintah. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!