Lebih lanjut mantan rektor ITS Surabaya itu menambahkan, BHP adalah penyempurnaan dari sebagian yang ada di BHMN. Namun demikian, lanjut Mendiknas, pasal-pasal yang mengatur BHMN juga terkait di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Karena BHMN itu juga nyantol di salah satu pasal di UU Sisdiknas maka tentu tetap harus ditata lagi,” imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Paska pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi, Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh menegaskan bahwa pihaknya