Aturan Visa Kerja Dinilai Melemahkan Daya Saing Pelaut Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Adanya aturan bagi pekerja migran berupa kewajiban mendaftar dan penyertaan sertifikat pelaut serta kewajiban visa kerja dianggap menambah beban yang berdampak pula pada daya saing pelaut Indonesia dengan kompetitor dari negara-negara lain.
Hal tersebut disampaikan Denny Ardiansyah selaku kuasa hukum dari Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Imam Syafi’i dan Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia Ahmad Daryoko saat menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/10).
Sidang kedua ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023.
Denny dalam persidangan memaparkan perbaikan permohonan. Antara lain, memperkuat dalil pengujian Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Perbaikan berikutnya, menambahkan uraian tentang legal standing Pemohon III dengan menyertakan AD/ART organisasi, dan legal standing Pemohon II dengan melampirkan identitas diri.
Kemudian, sambung Denny, untuk kerugian konstitusional Pemohon I dan II, pihaknya menyertakan argumentasi bahwa adanya aturan bagi pekerja migran berupa kewajiban mendaftar dan penyertaan sertifikat pelaut serta kewajiban visa kerja, menambah beban yang berdampak pula pada daya saing pelaut Indonesia dengan pelaut dari negara-negara lain.
Sementara untuk Pemohon III, sambung Denny, dengan adanya dualisme peraturan mengakibatkan kebingungan bagi perusahaan dalam menentukan perizinan usaha antara menggunakan perizinan sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan Kementerian Tenaga kerja atau Kementerian Perhubungan.
Di samping itu, pada permohonan ini juga diinfokan Pemohon III saat ini pun telah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di rutan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.