Atut Gagal jadi Saksi Kasus Teror SMS
Kamis, 28 Juni 2012 – 10:03 WIB
Jebolan kelas 3 sekolah dasar (SD) ini diadili lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada Gubernur Rt Atut Chosiyah. (bud)