Atut Gagal jadi Saksi Kasus Teror SMS
Kamis, 28 Juni 2012 – 10:03 WIB
SERANG - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus ancaman teror SMS yang dialamatkan padanya, dalam agenda sidang lanjutan, Rabu (27/6) kemarin. Atut hanya mengirimkan surat yang ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Berdasarkan suratnya, Atut tidak bisa menghadiri persidangan karena masih dinas di luar kota. Surat atas nama gubernur yang ditandatangani Sekda Banten Muhadi. Sementara sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Sumartono hanya menghadirkan saksi Sekretaris Pribadi Gubernur Banten, Halinda Gustina Intansari atau Linda dan Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Samsir Zaili.
”Berdasarkan KUHP, saksi yang harus didengar keterangannya adalah saksi korban. Jaksa harus menghadirkan saksi korban (Atut, Red). Dari sisi yuridisnya, saksi pelapor sebaiknya dipanggil lagi untuk mempersingkat waktu karena saksi lain sudah dipanggil,” ujar ketua majelis hakim Sumartono kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses persidangan, kemarin.
Sementara menanggapi permintaan pimpinan sidang, JPU Zulkarnaen mengaku akan segera menghadirkan Gubernur Ratu Atut Chosiyah ke persidangan. Kendati begitu, JPU meminta persidangan agar membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). ”Kalau bisa BAP persidangan hari ini dibacakan saja, karena jadwal dinas saksi korban padat. Itupun tergantung. majelis hakim,” ujar Zulkarnaen.
SERANG - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus ancaman teror SMS yang dialamatkan padanya, dalam agenda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Jambi
1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
Minggu, 05 Januari 2025 – 20:55 WIB - Jambi
Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
Minggu, 05 Januari 2025 – 20:23 WIB - Daerah
Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi
Minggu, 05 Januari 2025 – 13:26 WIB - Daerah
Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Indra Sjafri Panggil 34 Pemain untuk TC Timnas U-20 Indonesia Menjelang Piala Asia U-20
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:28 WIB - Kriminal
Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:14 WIB - Hukum
Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:08 WIB - Kriminal
Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Ada 12 Orang
Minggu, 05 Januari 2025 – 18:30 WIB - Kesehatan
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:13 WIB