Atut Gagal jadi Saksi Kasus Teror SMS
Kamis, 28 Juni 2012 – 10:03 WIB
SERANG - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus ancaman teror SMS yang dialamatkan padanya, dalam agenda sidang lanjutan, Rabu (27/6) kemarin. Atut hanya mengirimkan surat yang ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Berdasarkan suratnya, Atut tidak bisa menghadiri persidangan karena masih dinas di luar kota. Surat atas nama gubernur yang ditandatangani Sekda Banten Muhadi. Sementara sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Sumartono hanya menghadirkan saksi Sekretaris Pribadi Gubernur Banten, Halinda Gustina Intansari atau Linda dan Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Samsir Zaili.
”Berdasarkan KUHP, saksi yang harus didengar keterangannya adalah saksi korban. Jaksa harus menghadirkan saksi korban (Atut, Red). Dari sisi yuridisnya, saksi pelapor sebaiknya dipanggil lagi untuk mempersingkat waktu karena saksi lain sudah dipanggil,” ujar ketua majelis hakim Sumartono kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses persidangan, kemarin.
Sementara menanggapi permintaan pimpinan sidang, JPU Zulkarnaen mengaku akan segera menghadirkan Gubernur Ratu Atut Chosiyah ke persidangan. Kendati begitu, JPU meminta persidangan agar membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). ”Kalau bisa BAP persidangan hari ini dibacakan saja, karena jadwal dinas saksi korban padat. Itupun tergantung. majelis hakim,” ujar Zulkarnaen.
SERANG - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus ancaman teror SMS yang dialamatkan padanya, dalam agenda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
Selasa, 26 November 2024 – 12:21 WIB - Riau
Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Selasa, 26 November 2024 – 12:03 WIB - Daerah
22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Selasa, 26 November 2024 – 10:00 WIB - Kaltara
Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 08:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Hukum
Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
Selasa, 26 November 2024 – 20:44 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB