Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Audit Belum Diterima, Hambalang Molor Lagi

Senin, 12 Agustus 2013 – 11:54 WIB
Audit Belum Diterima, Hambalang Molor Lagi - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Senin (12/8). FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Usai lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum menerima audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan, terkait dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Padahal, audit itu sangat diperlukan untuk menuntaskan kasus yang menjerat bekas Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, sebagai tersangka.

"Inikan hari pertama (kerja). Kita belum komunikasi dengan BPK, tapi saya tidak tahu kalau penyidiknya sudah komunikasi (atau belum). Setauh saya sih belum," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Senin (12/8).

Diakui Bambang, sebelum lebaran memang ada komunikasi antara BPK dan KPK. Menurutnya, dalam komunikasi itu disebutkan secara teknis penghitungan sudah selesai. "Sudah ada di anggota BPK untuk ditanda tangan. Tapi belum tahu apakah sekarang sudah ditandatangan atau belum," jelasnya.

Dijelaskan Bambang, audit ini sangat berhubungan untuk penanganan tiga tersangka Hambalang, yakni Andi Mallarangeng, bekas Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda Olahraga, Deddy Kusdinar serta bekas pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor.

"Kasusnya DK, Tubagus dan Andi itu berkaitan dengan pengadaan barang, kaitannya kesana," katanya.

Namun, kata dia, audit ini bukan untuk kasus dugaan gratifikasi Hambalang dengan tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. "Kalau kasus Anas adalah gratifikasi, jadi beda," katanya.

Di sisi lain, pria yang karib disapa BW itu menyatakan, kalau perhitungan kerugian negara BPK tak perlu menyerahkan kepada DPR.

JAKARTA - Usai lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum menerima audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan, terkait dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA