Kalau pejabat negara mengeluarkan dana tanpa dasar hukum, imbuh dia, ada unsur pelanggaran pidana, baik pidana tipikor maupun nontipikor. Lebih lanjut, BPK wajib melaporkan indikasi pidana tersebut ke penegak hukum. "Itu diatur UU"BPK. Bahkan, anggota BPK yang tidak melaporkan tindak pidana berdasar auditnya diancam pidana," tegas dia. (pri/tof)
JAKARTA - Terus-menerus dituding dengan isu mengalirnya uang panas Bank Century ke kas kampanye SBY-Boediono saat pilpres membuat Partai Demokrat