Auditor Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Berbasis TI
Rabu, 10 Oktober 2018 – 20:16 WIB
Deputi Pengawasan Intern Pemerintah (PIP) Bidang Perekonomian dan Kemaritimam Badan Pemgawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Nurdin mengatakan, sesuai dengan PP Nomer 60 Tahun 1968 pasal 52, 53 dan 55 tentang sistem Pengendalian internal Pemerintah, telah mengamanahkan auditor internal untuk menjaga kualitas, profesional dan memiliki hasil auditor yang baik, agar menjaga dua hal. Pertama kualitas hasil pekerjaanya dan kedua profesionalitas, integritas auditornya.
"Pemerintah mengamanahkan tolong dijaga profesionalime mulai darinpemahaman, ketrampilan dan attitude-nya," jelasnya. (jpnn)