Australia Bawa Perburuan Paus ke MI
Minggu, 30 Mei 2010 – 02:32 WIB
Sementara itu, dari Tokyo dilaporkan bahwa Menteri Perikanan Jepang Hirotaka Akamatsu kecewa mendengar langkah Australia. "Kami menyesalkan keputusan (Australia) ini," ujarnya. Lagipula, menurut Akamatsu, ritual perburuan paus yang dilakukan Jepang berkekuatan hukum. Sebab, saat ini, peraturan tentang komersialisasi paus sedang dibekukan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jepang juga menyesalkan langkah Negeri Kangguru tersebut. "Jika sampai disidangkan, kami akan tetap berupaya menjelaskan kepada mereka, bahwa perburuan paus untuk keperluan riset yang kami lakukan ini dilindungi undang-undang. Yakni, pasal 8 peraturan internasional tentang paus," tandas Jubir Kemlu Jepang, Hidenobu Sobashima. (hep)