Australia Hentikan Penyelidikan Tuduhan 'Dumping'
Jumat, 15 Januari 2010 – 20:23 WIB
Perusahaan Indonesia yang dikenakan BMADS tersebut, antara lain adalah PT Lontar Papyrus, PT Univenus dan PT Pindo Deli. "Untuk PT Pindo Deli, dikenakan BMADS sebesar 33-38 persen, sedangkan perusahaan lainnya dikenakan sebesar 40-45 persen karena dianggap tidak kooperatif selama berlangsungnya penyelidikan. Selain Indonesia, negara lain yang juga dituduh melakukan dumping adalah RRT," jelas Mendag.
Sementara itu, atas hasil keputusan tanggal 31 Desember 2008 tersebut, Indonesia pada tanggal 19 Januari 2009 sudah mengajukan permohonan dilakukannya administrative review atau peninjauan, atas hasil keputusan tersebut kepada Otoritas Australia. Pada tanggal 14 Mei 2009, Otoritas Australia akhirnya merekomendasikan Customs untuk melakukan penyelidikan ulang atas temuan hasil penyelidikan dumping tanggal 31 Desember 2008 terhadap produk CTP asal Indonesia.
Selain itu, dijelaskan Mendag pula, dalam penanganan kasus tersebut ada beberapa langkah pembelaan yang dilakukan pemerintah Indonesia selama berlangsungnya penyelidikan. Di antaranya dengan menyampaikan submisi atau sanggahan, meminta pertemuan informal meeting dengan Otoritas Australia, meminta pertemuan tingkat Duta Besar di Jenewa, serta melakukan konsultasi dengan Advisory Centre on WTO Law (ACWL) di Jenewa dalam penanganan kasus tuduhan dumping tersebut. (cha/jpnn)