Australia Hentikan Penyelidikan Tuduhan 'Dumping'
Jumat, 15 Januari 2010 – 20:23 WIB
Menurut Mari, pencabutan ini dilakukan karena produk CTP asal Indonesia tidak terbukti menyebabkan kerugian yang dialami industri dalam negeri Australia. Dengan dikeluarkannya notice tersebut, lanjut Mendag, maka keputusan pengenaan BMADS tanggal 31 Desember 2008 terhadap produk kertas asal Indonesia dan RRT (Cina) tidak berlaku lagi.
"Penghentian penyelidikan dumping dan dicabutnya pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara tersebut merupakan berita positif bagi Indonesia, karena berarti peluang ekspor certain toilet paper ke Australia terbuka kembali bagi perusahaan Indonesia," paparnya.