Australia Stop Bea Masuk Anti Dumping
Rabu, 14 April 2010 – 20:30 WIB
Pada penyelidikan ini, Minister for Home Affairs Australia mengeluarkan public notice yang menyatakan bahwa perusahaan Indonesia tidak bersedia melengkapi data dan tidak kooperatif. “Menghadapi hal tersebut, Indonesia melakukan langkah-langkah pembelaan antara lain melakukan koordinasi dengan perusahaan tertuduh dan perwakilan Indonesia di negara penuduh dengan menyampaikan submisi atau sanggahan,” ungkap Mendag.
Dengan situasi demikian, Mendag mengatakan Otoritas Anti Dumping Australia kembali melakukan penyelidikan lanjutan (Continuation Inquiry) pada 6 Oktober 2009. Untuk merespon hal ini, kata dia, pada 19 Pebruari 2010, pemerintah Indonesia kembali mengirimkan submisi, menyampaikan bahwa industri dalam negeri Australia seharusnya sudah dapat berkompetisi dan pemerintah Australia tidak lagi mengenakan BMAD terhadap produk LLDPE asal Indonesia mengingat data penjualan perusahaan pemohon atau petisioner sudah mengalami kenaikan dari tahun 2008-2009. (cha/jpnn)