Australia Tahan 36 WNI di Bawah Umur
Sabtu, 21 Juli 2012 – 11:30 WIB
Selain itu, agenda mengenai kasus tersebut juga dibicarakan di tingkat menteri oleh Menlu "Marty Natalegawa dan Menlu Australia Bob Carr yang berkunjung ke Jakarta awal minggu ini. "Para pejabat teknis dari kedua negara juga mulai menangani kasus ini,"jelas Tene.
Tene juga menyatakan, pemerintah Indonesia mengapresiasi upaya pemerintah Australia dalam menangani kasus tersebut. Salah satunya terkait cara penentuan umur. Pemerintah Australia sepakat tidak lagi menggunakan pemindaian x-ray pergelangan tangan untuk menentukan usia. Mereka setuju menggunakan dokumen pendukung dari tempat asal anak-anak tersebut. Seperti akta kelahiran atau ijazah sekolah atau kesaksian dari perangkat desa setempat.
"Pemerintah Australia bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Bahkan, mereka memastikan anak-anak ini diperlakukan dengan baik di tahanan. Mereka juga diberikan manfaat dari keraguan mengenai umur mereka, jadi untuk sementara mereka diasumsikan sebagai anak-anak dan dipisahkan dari tahanan dewasa sampai umur mereka bisa ditentukan,"ujar Tene. (ken/ttg)