Australia Tidak Akan Ikut Campuri Proses Hukum Veronica Koman
Jika Veronica Koman tidak mengindahkan pemanggilan itu, Polda Jatim pun akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
"Setelah surat panggilan kedua tidak diindahkan oleh bersangkutan, tentu kita akan terbitkan DPO terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Karena mekanisme kerjasama antar kepolisian ini juga maka otoritas kementerian luar negeri menyatakan tidak akan ikut campur dalam pencarian Veronica Koman.
"Teknisnya bagaimana sebaiknya dicek dengan pihak kepolisian yang mempunyai mekanisme kerjasama antar kepolisian dengan Australia," komentar singkat Plt Juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah lewat pesan singkatnya.
Sebelumnya karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jawa Timur akan bekerja sama dengan Direktorat Hubungan Internasional Polri dan Direktorat Silber Bareskrim Polri untuk mencari Veronica.
Polri juga akan menggaet interpol yang telah setuju akan membantu mencari keberadaan Veronica dan telah menerbitkan red notice untuk Veronica.
"VK masih warga negara Indonesia. Karena keberadaannya di luar negeri, maka dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan, memproses red notice-nya. Interpol nanti akan mengirim surat kepada negara yang bersangkutan dideteksi," sambung Dedi.