Awal 2013 Honorer K1 Sudah Terima SK PNS
Senin, 04 Juni 2012 – 17:24 WIB
RASA gembira yang membuncah, disertai ucap syukur. Setidaknya itu yang terbaca dari komentar sejumlah pembaca JPNN, menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012. Tentunya yang sumringah adalah para pembaca yang berstatus tenaga honorer, yang sudah sekian lama menanti terbitnya PP sebagai Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS itu.
Terbitnya PP 56 disambut gembira para honorer tertinggal. Bagaimana tanggapan Anda?
Tapi sejatinya yang ditunggu bukanlah PP 56 itu. Status resmi sebagai PNS lah yang mereka nantikan. Kapan? Jangan-jangan molor-molor lagi sebagimana halnya lamanya PP 56 itu diterbitkan? Jangan-jangan terbitnya PP ini hanya angin surga sesaat guna meredakan jeritan protes para honorer?
Nah, silakan ikuti komenter Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasojo di bawah ini, saat diwawancarai wartawan JPNN Mesya Mohammad, kemarin (3/6).
Terbitnya PP 56 disambut gembira para honorer tertinggal. Bagaimana tanggapan Anda?
RASA gembira yang membuncah, disertai ucap syukur. Setidaknya itu yang terbaca dari komentar sejumlah pembaca JPNN, menyambut terbitnya Peraturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
Jumat, 08 November 2024 – 01:11 WIB - Pilkada
Unggul di Survei Kompas, Pramono-Rano Diprediksi Menang Satu Putaran
Kamis, 07 November 2024 – 22:53 WIB - Humaniora
Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
Kamis, 07 November 2024 – 22:24 WIB - Kriminal
Buntut Truk Tambang Tabrak Warga Tangerang, Brimob-Dalmas Bersiaga
Jumat, 08 November 2024 – 00:00 WIB - Pilkada
Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Jumat, 08 November 2024 – 00:49 WIB