Awal Januari Ini PPPK Terima Gaji Perdana, Alhamdulillah
Jumat, 01 Januari 2021 – 11:41 WIB
7. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Potongan pajak penghasilan Pasal 21 tidak akan memengaruhi nominal gaji PPPK. Nantinya gaji PPPK akan dilebihkan 10 persen, kemudian kelebihan itu akan dipotong sebagai pajak. Ini agar gaji PPPK setara PNS," terang Bima Haria Wibisana.
Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah:
a. perjanjian kerja ditandatangani,
b. surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan,
c. PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. SPMT ini diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK. (esy/jpnn)