Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Awali 2020, Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Miras, Rokok, dan Vape Ilegal

Senin, 13 Januari 2020 – 14:51 WIB
Awali 2020, Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Miras, Rokok, dan Vape Ilegal - JPNN.COM
Bea Cukai Soekarno Hatta gelar pemusnahan terhadap hasil penindakan barang kena cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Dia menambahkan bahwa sosialisasi dan penyebaran informasi baik secara langsung maupun melalui media online kepada masyarakat telah secara massif dilakukan.

Namun, tentu saja masih ditemukan masyarakat yang belum memahami dengan baik peraturan tentang BKC tersebut. Sebagian pihak lainnya mungkin memahami tetapi lalai dalam menerapkannya.

“Melalui pemusnahan ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan terkait pembatasan atas barang kena cukai yang diperbolehkan masuk ke Indonesia baik melalui barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman,” pungkasnya. (adv/jpnn)

Diharapkan masyarakat bisa lebih memahami aturan terkait pembatasan atas barang kena cukai yang diperbolehkan masuk ke Indonesia baik melalui barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News