Awalnya Hendak Menjerat Ayam, 2 Pemuda Malah Mencuri Traktor Tangan
Selasa, 31 Agustus 2021 – 12:52 WIB
Setelah mengambil mesin tersebut, para pelaku memuatnya ke dalam sebuah mobil rental.
Traktor tangan itu kemudian dijual kepada seorang petani yang berada di daerah Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) seharga Rp 9 juta.
"Akumulasi kerugian materiel dari satu unit traktor yang mereka curi sebesar Rp 15 juta," ujar Bahtiar.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)