Awalnya Nonton Film Panas, Akhirnya Praktikkan Perbuatan Terlarang
Awalnya Nursamsuri memanggil korban untuk duduk di teras indekosnya. Setelah itu mereka menonton film panas di HP milik Nursamsuri.
“Kemudian tersangka mengajak korban melakukan hubungan seperti adegan yang ada di film panas itu,” ujarnya.
Mantan Panit Reskrim Polsek Wonokromo itu menyebutkan, Nursamsuri mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu agar mau diajak begituan.
Ruth mengatakan, setelah divisum, organ vital korban robek. Polisi langsung menetapkan Nursamsuri sebagai tersangka.
“Meski awalnya dia mengelak, setelah kami periksa dan tunjukkan bukti-bukti, tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Samsuri mengaku mencabuli korban dengan alasan kerap menonton film panas.
“Baru kali ini. Itu pun tak saya rencanakan. Kebetulan saja,” ungkapnya. (sb/yua/jay/rud)