Awang Dapat SP3, Kejakgung Masih Pelit Bicara
Sabtu, 01 Juni 2013 – 18:39 WIB
Menurut Hamzah, kejaksaan sudah bersikap profesional karena mempertimbangkan semua fakta persidangan di Pengadilan Negeri Sangata, Pengadilan Tinggi Kaltim, sampai putusan kasasi Mahkamah Agung atas petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi. Putusan hakim di semua tingkat pengadilan yang menyebutkan Awang tak terlibat dalam penjualan maupun pengalihan saham KPC, lanjut Hamzah, ternyata diperhatikan oleh penyidik hingga keluarlah SP3.
Kabar kasus korupsi divestasi KPC dihentikan justru berasal dari disebar Awang sendiri.Dalam pesan singkat pagi tadi, Awang yang menyandang status tersangka sejak 6 Juli 2010 mengaku dipanggil ke Kejagung kemarin (31/5), guna menandatangani sekaligus menerima SP3. Menurut dia, SP3 tersebut bernomor Print-01/F.2/Fd/105/2013 tanggal 28 Mei 2013. (pra/jpnn)