Awas, Bederma kepada Pengemis di Kota Ini Bakal Didenda Rp 1 Juta atau Dipenjara
jpnn.com, PANGKAL PINANG - Satpol PP Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung bakal menjatuhkan sanksi tegas terhadap orang yang bederma kepada pengemis dan gelandangan di tempat umum di daerah itu.
Menurut Kepala Seksi Kerja sama Satpol PP Kota Pangkalpinang Mulyanto, ancaman sanksinya berupa denda sebesar Rp 1 juta atau kurungan penjara selama delapan hari.
"Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis," kata Mulyanto di Pangkalpinang, Sabtu (27/3).
Tindakan tegas itu sebagai upaya pemerintah daerah menertibkan para gelandangan dan pengemis yang sering berkeliaran di pusat kota.
Selain penderma, koordinator atau yang menyuruh orang lain menggelandang atau mengemis juga terancam denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan penjara selama 6 tahun.
Sementara bagi gelandangan dan pengemis yang beraktivitas di tempat umum, mereka bakal dikenai sanksi sosial seperti membersihkan kantor dan pengamanan peralatan yang menunjang kegiatan.
Satpol PP akan meningkatkan patroli untuk meminimalkan aktivitas gelandangan dan pengemis, terutama di pusat keramaian dan persimpangan jalan di Kota Pangkalpinang.
Mulyanto mengatakan titik utama lokasi patroli antara lain di simpang empat Ramayana, dan beberapa kawasan lainnya.