Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Awas, Bederma kepada Pengemis di Kota Ini Bakal Didenda Rp 1 Juta atau Dipenjara

Minggu, 28 Maret 2021 – 02:25 WIB
Awas, Bederma kepada Pengemis di Kota Ini Bakal Didenda Rp 1 Juta atau Dipenjara - JPNN.COM
Pengemis. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Namun, saat ini kami masih fokus pada tindakan pencegahan," kata Mulyanto.

Pihaknya mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di tempat umum. Sebab, tindakan itu melanggar peraturan daerah.

"Kami akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota," ucap Mulyanto. (antara/jpnn)

Sanksi tegas juga diberikan kepada penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh seseorang mengemis.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close