Awas, Bederma kepada Pengemis di Kota Ini Bakal Didenda Rp 1 Juta atau Dipenjara
Minggu, 28 Maret 2021 – 02:25 WIB
"Namun, saat ini kami masih fokus pada tindakan pencegahan," kata Mulyanto.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di tempat umum. Sebab, tindakan itu melanggar peraturan daerah.
"Kami akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota," ucap Mulyanto. (antara/jpnn)