Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Awas Kalau Berselingkuh!

Selasa, 18 April 2017 – 05:02 WIB
Awas Kalau Berselingkuh! - JPNN.COM
Kapolres Sekadau AKBP Yury Nurhidayat. Foto: ABDU SYUKRI/Rakyat Kalbar/JPNN.com

jpnn.com, SEKADAU - Polres Sekadau, Kalimantan Barat, terus berupaya meningkatkan profesionalisme seluruh anggotanya agar bisa dicintai masyarakat.

Termasuk menjauhi perbuatan yang dapat mencoreng citra dan nama baik kepolisian, mulai dari kasus kriminalitas hingga yang terkait moral.

Kapolres Sekadau AKBP Yury Nurhidayat, SIK secara tegas melarang anggotanya untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan moral. Terutama berselingkuh. Kemudian pemerasan maupun tindakan kriminal lainnya.

“Saya sudah berapa kali ingatkan agar bisa mengontrol diri,” tegas Yury dalam amanatnya saat memimpin upacara bendera dan pemberian penghargaan kepada Bhabinkamtibmas di lapangan upacara Mapolres Sekadau, Senin (17/4) pagi.

Diakui Yury, tidak menutup kemungkinan ada oknum anggota polisi di Sekadau melakukan pelanggaran moral. Seperti selingkuh dan tindakan-tindakan kriminalitas lainnya. Baik oleh bintara maupun perwira, mulai dari tingkataan anggota biasa hingga kepala satuan (Kasat).

Pelanggaran seperti selingkuh dan kriminalitas itu, bisa terjadi jika anggota tidak bisa menahan diri dari godaan dalam tugas. “Penyakit itu, karena akal kita kemasukan setan,” ujarnya.

Yury berharap, seluruh anggotanya bisa menjaga akal dan pikirannya dari hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai hukum, agama maupun moral. Caranya bisa dilakukan dengan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Jika akal kita baik, Insya Allah apa yang kita lakukan juga akan baik. Kita sebagai polisi akan semakin dicintai masyarakat,” tegas Yury.

Polres Sekadau, Kalimantan Barat, terus berupaya meningkatkan profesionalisme seluruh anggotanya agar bisa dicintai masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News