Awas Kena Denda! Ini Tata Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online
jpnn.com, JAKARTA - Para wajib pajak harus kembali melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) di tahun ini.
Adapun batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan adalah 31 Maret 2022.
Setelah batas tersebut, wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan atau terlambat bisa dijatuhi sanksi denda.
Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP.
Dikutip dari laman pajak.go.id, ada pun perincian biaya denda telat lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi).
- Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan).
- Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.