Gubernur Ansar: Kami Minta Wajib Pajak tidak Menunda-nunda Pelaporan SPT Tahunan
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meminta wajib pajak di daerah tersebut tidak menunda-nunda pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak.
Gubernur Ansar mengimbau seluruh wajib pajak di daerah itu segera melaporkan SPT tahunan.
Adapun batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ialah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2024.
"Kami mengimbau agar wajib pajak tidak menunda-nunda pelaporan SPT tahunannya,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Kamis (18/1).
Menurut Ansar pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban dan tanggung jawab wajib pajak sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.
“Pajak kuat, Indonesia maju," tegasnya.
Dia juga mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri yang berhasil melebihi target penerimaan pajak 2023.
Ansar berharap kinerja Kanwil DJP Kepri dapat terus meningkatkan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri.