Awas Kena Denda! Ini Tata Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online
5. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.
6. Pilih formulir yang akan digunakan.
7. Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan kamu jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
8. Isi data formulir SPT sesuai petunjuk.
9. Setelah itu masuk dalam laman yang memandu kamu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.
10. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di normal, dan klik langkah berikutnya.
11. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.(mcr28/jpnn)