Awas Mulut Manis Pelaku Pencabulan, Kenalan di Facebook, Ajak Tidur Bareng
Ternyata gambar yang dijadikan story WA oleh ZA diketahui oleh orang tua korban. Merasa tak terima putrinya dinodai, orang tua korban melaporkan ZA ke Polres Jember.
Menerima laporan itu, polisi langsung menyelidiki dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu, mulai dari memeriksa saksi dan membawa korban ke rumah sakit untuk divisum.
Setelah polisi menerima lembaran hasil visum dari rumah sakit keluar, saat itu juga langsung menangkap ZA di rumahnya.
ZA kemudian ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari Selasa, 14 September 2021.
Tersangka kasus pencabulan yang berstatus duda muda itu, dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)