Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Awas! Pertumbuhan Ekonomi Terhambat karena Kenaikan PPN jadi 12 Persen

Kamis, 21 Maret 2024 – 11:54 WIB
Awas! Pertumbuhan Ekonomi Terhambat karena Kenaikan PPN jadi 12 Persen - JPNN.COM
Ekonom Center of Macroeconomics & Finance Indef Abdul Manap Pulungan mengingatkan pemerintah terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Ilustrasi/foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Center of Macroeconomics & Finance Indef Abdul Manap Pulungan mengingatkan pemerintah terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Abdul Manap menilai rencana kenaikan pajak PPN menjadi 12 persen pada 2025 berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Memang ketika diambil kenaikan tarif itu (PPN 12 persen) nanti dampaknya akan terasa terhadap perekonomian, jadi jangan sampai kenaikan PPN ini akan menekan pertumbuhan ekonomi," kata Abdul dalam Diskusi Publik Indef 'PPN Naik, Beban Rakyat Naik' yang digelar virtual di Jakarta, Rabu (20/3).

Abdul memberikan catatan bahwa pada 2023 saja, pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah mengalami perlambatan menjadi 5,03 persen dibandingkan 2022 yang tercatat 5,31 persen.

Menurut Abdul, naiknya PPN akan berimbas pada kecenderungan masyarakat untuk lebih berhemat mengingat harga barang dan jasa yang turut naik.

Hal itu dikhawatirkan makin menekan indikator konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penyumbang produk domestik bruto (PDB) utama.

Pada 2023, tingkat konsumsi rumah tangga telah mengalami perlambatan menjadi 4,82 persen dibandingkan 2022 yang tercatat 4,9 persen.

Komponen non makanan diprediksi menjadi komponen konsumsi yang paling terdampak adanya kenaikan PPN 12 persen nanti, yaitu kelompok transportasi dan komunikasi, serta restoran dan hotel.

Ekonom Center of Macroeconomics & Finance Indef Abdul Manap Pulungan mengingatkan pemerintah terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News