Awas! Pupuk Dipalsukan, Sudah Beredar di Pasaran
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus pemalsuan pupuk. Setidaknya ada empat pabrik yang memproduksi pupuk palsu berbahan batu kapur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya sejak 22 Februari sampai 22 Maret lalu menggeledah empat pabrik yang digunakan untuk pembuatan pupuk palsu. Bareskrim juga menemukan 13 gudang penyimpanan pupuk palsu.
"Dari penindakan tersebut penyidik telah menetapkan tersangka sejumlah 10 orang. Total barang bukti pupuk palsu yang berhasil diamankan sekitar 615 ton terdiri dari berbagai jenis," kata Agung melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/4).
Dia menjelaskan, seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pemilik pabrik, pembuat pupuk palsu, maupun distributornya.
Dia menjelaskan, pabrik dan gudang penyimpanannya di wilayah Jawa Barat, yakni di Sukabumi, Padalarang dan Cianjur. "Seluruh jenis pupuk baik organik maupun anorganik juga dipalsukan oleh tersangka," kata dia.
Berdasar keterangan tersangka, pupuk palsu dibuat dari dari batu kapur yang bahannya gampang diperoleh di dekat pabrik. Batu kapur itu digiling kemudian dicampur dengan pewarna pakaian dan cairan nutrisi sesuai dengan pupuk yang akan dipalsukan.
Ternyata, penyebaran pupuk palsu itu sudah mencapai luar Pulau Jawa. "Saat ini penyidik sedang menelusuri distribusi pupuk palsu yang tidak hanya di Pulau Jawa, namun berada di Sumatera dan Kalimantan," jelas dia.
Para tersangka pun dijerat dengan pasla berlapis. Yakni Pasal 60 ayat 1 junto Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan Pasal 113 junto Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 (e) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(mg4/jpnn)