Awas, Tol Dalam Kota Berlaku Contra Flow
Selasa, 01 Mei 2012 – 05:29 WIB
Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono, mengatakan, rekayasa lalulintas dengan cara contra flow ini dibenarkan UU No 22/2209 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 97 pihak kepolisian diperbolehkan merekayasa lalulintas.
’’Kami akan melakukan pengamanan dan memasang rambu-rambu di jalur yang dijadikan contra flow. Sehingga diharapkan pengguna jalan tidak terjebak. Di jalur itu juga akan dipasangi 800 unit rubber cone,’’ katanya. Sayangnya dia tak menyebut detil jumlah anggota yang diterjunkan untuk pengamanan tersebut. (dni/tir)