Awasi SMA/SMK, Disdik Bentuk UPTD
Selasa, 17 Januari 2017 – 00:32 WIB
"Itu dibentuk sesuai kebutuhan. Apalagi, saat penyerahan P3D (Personel, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumen) tidak diserahkan UPTD-nya," ungkap Marzuki.
Namun, DPRD menginginkan UPTD itu tidak perlu dibentuk di setiap kabupaten, cukup dibagi dalam zona. Artinya, satu UPTD bisa melayani beberapa kabupaten yang bertetangga.
"Itu lebih bagus. Tujuannya, penanganan masalah bisa dikendalikan lebih cepat. Penyelesaiannya cukup di kabupaten. Tidak perlu ke Makassar," kata politikus Partai Golkar ini.
Menurut dia, UPTD yang sudah terbentuk di kabupaten juga bisa menyatu dengan pemprov. "Saling koordinasi," katanya. (FJ/jpnn)