AY sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Polisi akhirnya mengetahui keberadaan AY di Palembayan, Kabupaten Agam dan lansung berkoordinasi dengan Polsek Palembayan. Hingga akhirnya, AY berhasil ditangkap saat membeli makanan di warung nasi dekat Polsek Palembayan.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Solok dan saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Solok Arosuka dengan sejumlah barang bukti berupa sehelai kaos lengan pendek dan sehelai celana panjang. Kami juga segera mengirimkan berkas perkara ke JPU," ucap dia.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Selain itu, tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(antara/jpnn)