Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AY Tanam Ganja di Polibag

Rabu, 25 Oktober 2023 – 18:52 WIB
AY Tanam Ganja di Polibag - JPNN.COM
Jajaran Polres Pasaman Barat melakui Polsek Ranah Batahan menangkap pelaku yang menanam ganja dalam puluhan polibag di Proyek Siduampan Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (24/10/2033). Antara/HO-Humas Polres Pasaman Barat

Kemudian, petugas dilapangan juga mengamankan pelaku A (21) di warung milik AY, yang merupakan warga Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, karena terbukti menyimpan satu paket ukuran kecil narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok milik pelaku yang berada dibelakang tempat duduknya.

"Kami sudah banyak menerima laporan dan aduan dari berbagai tokoh masyarakat terkait aktifitas transaksi jual beli narkotika di warung milik pelaku YS. Selain tempat transaksi warung milik pelaku AY ini juga kerap digunakan tempat menggunakan narkotika," sebutnya.

Saat ini Kapolsek Ranah Batahan telah berkoordianasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto untuk proses hukum lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto menjelaskan salah satu pelaku berinisial R ialah anak-anak.

Maka proses hukum perkara ini akan dilakukan melalui proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dengan berkoordinasi dengan pihak BAPAS (Balai Permasyarakatan) Bukittinggi dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.

"Kelima pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku AY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Untuk pelaku R, DA, AAP dan A penyidik dari Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar. (antara/jpnn)


Polisi menangkap AY (49), pelaku menanam narkoba jenis ganja dalam polibag. Begini caranya.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close