Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AY Tanam Ganja di Polibag

Rabu, 25 Oktober 2023 – 18:52 WIB
AY Tanam Ganja di Polibag - JPNN.COM
Jajaran Polres Pasaman Barat melakui Polsek Ranah Batahan menangkap pelaku yang menanam ganja dalam puluhan polibag di Proyek Siduampan Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (24/10/2033). Antara/HO-Humas Polres Pasaman Barat

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku R mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang pemuda berinisial DA (22) yang tinggal Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

Mendapat informasi itu polisi langsung menyelidiki dan mencari keberadaan DA dan mengamankan pelaku DA yang sedang berboncengan dengan pelaku AAP (23) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku DA.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebelas paket ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 21 paket ukuran kecil narkotika jenis ganja kering yang disimpan di dalam jok motor milik pelaku DA serta dua batang rokok yang telah dicampur daun ganja.

Kemudian satu bungkus kecil ganja kering siap pakai serta uang tunai sebesar Rp 627.000 yang diduga hasil penjualan ganja yang ditemukan di dalam saku celana milik pelaku.

Lalu Polsek Ranah Batahan melakukan pengembangan perkara ini dari pemeriksaan awal.

"Pelaku DA membeli ganja tersebut dari pelaku yang berinisial IL yang merupakan warga Ranah Batahan yang saat ini sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat," ujarnya.

Pengembangan terus dilanjutkan Kapolsek bersama timnya, hingga pada akhirnya informasi kepemilikan ganja ini mengarah ke pelaku lain yang berinisial AY (49) alias Ucok yang diduga ada kaitannya dengan ganja yang didapat dari tangan pelaku DA.

"Penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, kami menemukan satu paket ukuran kecil yang dibungkus dalam plastik warna bening di belakang televisi rumah pelaku dan 28 batang ganja yang ditanam dalam polibag warna hitam yang berada di belakang rumah pelaku AY," ujarnya.

Polisi menangkap AY (49), pelaku menanam narkoba jenis ganja dalam polibag. Begini caranya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close