Ayah Bejat! Tiduri Anak Kandung Hingga Hamil
jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polres Malang menangkap ayah bejat, Suis Muhcahyo (38) warga Desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo.
Suis dilaporkan istrinya sendiri dengan tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya. Korban adalah BCI (18).
"Perbuata bejat itu dilakukannya saat istri dan anak berada di kamar terpisah. Dia masuk dan memaksa bersetubuh dengan anaknya secara paksa," ujar Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kanit Uppa Satreskrim Polres Malang.
Dalam aksinya, si ayah bejat selalu mengancam akan meninggalkan ibu korban jika menolak disetubuhi.
Kini BCI tengah hamil enam bulan dan terpaksa menanggung malu atas perbuatan ayah kandungnya tersebut .
Menurut pengakuan Suis, aksi bejatnya sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu, saat korban kelas 9 SMP.
"Sudah sebanyak tiga kali di rumah dan dua kali dilakukan di rumah kontrakan Surabaya," kata Suis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 76D dan pasal 82 juncto 76E, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)