Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ayah Garap Dua Putrinya Saat Sang Istri Berada di Penampungan TKW

Sabtu, 28 Maret 2020 – 01:59 WIB
Ayah Garap Dua Putrinya Saat Sang Istri Berada di Penampungan TKW - JPNN.COM
Korban pencabulan oleh ayah kandung di Sendangagung, saat bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah. Foto: Dokumen pribadi untuk radarlampung.co.id

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Sasongko, 48, warga Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli dua putrinya. Perbuatan bejat itu dilakukan Sasongko saat sang istri sedang berada dalam penampungan tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono mengatakan, berdasar cerita korban dan bibinya, peristiwa pencabulan terjadi awal Maret 2020.

“Kejadiannya Maret 2020. Korban NA, 13, yang merupakan anak tiri tersangka sedang tidur pulas. Tersangka masuk ke kamar dan mencabulinya. Korban terbangun dan kaget, tersangka sedang mencabulinya. Namun tersangka mengancam korban agar tidak bilang dengan siapa-siapa,” katanya.

Keesokan harinya, kata Eko, korban cerita kepada bibinya. “Bibinya kaget mendengar penuturan keponakannya. Bibi korban berkoordinasi dengan keluarga lainnya. Pada 19 Maret 2020, kasus ini dilaporkan ke Polsek Kalirejo.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka ditangkap Polsek Kalirejo, 20 Maret 2020,” ujarnya.

Hasil pengembangan keluarga korban, kata Eko, curiga anak kandung tersangka OV, 17, yang memiliki keterbelakangan mental juga menjadi korban pencabulan. “Kecurigaan ini ternyata benar. Tersangka juga telah mencabuli anak kandungnya. Hal ini dibenarkan anak kandungnya,” ungkapnya.

Ketika pencabulan anak tirinya, kata Eko, istri tersangka yang memiliki dua anak sedang berada di penampungan TKW.

“Istri tersangka sedang ada di penampungan TKW, Jakarta. Tersangka tinggal di rumah bersama dua anak tiri dan satu anak kandungnya. Diketahui istri pertama tersangka sakit dan meninggal. Dua tahun setelah itu, tersangka menikahi ibu korban yang berstatus janda beranak dua. Sebelum perbuatan bejatnya terbongkar, tersangka sudah menjalani kehidupan rumah tangga dengan ibu korban 1,5 tahun,” katanya.

BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran Corona, Polisi Tutup 12 Ruas Jalan Mulai Besok, nih Daftarnya

Sasongko, 48, warga Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli putri kandung dan putri tirinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close