Ayah Ikat Anak di Ranjang, Lalu Menghajarnya Sampai Tewas
Selasa, 29 Maret 2016 – 08:06 WIB
Akhirnya, polisi menemukan alat bukti dua bilah balok kayu dari rumah tersangka dan rekaman CCTV dari warnet.
Atas perbuatannya, Chotib dan Ichsan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup. ’’Kedua tersangka kami jerat pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Sebab, pelaku diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan ini,’’ terang Kapolsek Jetis Kompol Andik Siswiyono. (far/abi/c17/dwi)