Ayah Imingi Anak dengan iPhone Lalu Terjadilah Aib Itu
Barang bukti yang diamankan polisi adalah pakaian korban berupa 1 potong bayu, 1 potong celana dalam, 1 potong kaos singlet dan 1 potong baju kaos.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi yang di laporkan bibi korban pada hari Kamis (26/1).
“Sebelum dilakukan penangkapan pelaku sempat diamuk massa terlebih dahulu,” ujarnya.
Eko menambahkan tersangka melakukan persetubuhan kepada anak tirinya sebanyak tiga kali yang pertama di bulan Juni, yang kedua di pertengahan bulan Agustus dan yang ketiga di bulan Desember 2016.
Pelaku melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (cw25)