Ayah, Kamu Tega Sekali Melakukan itu?
Menurut AKBP Wiwit tersangka memukul korban dengan sepotong kayu hingga mengakibatkan luka memar pada pergelangan tangan kanan, lengan kiri di atas siku.
Korban juga mengalami luka memar pada bagian betis kaki kanan, betis kaki kiri hingga pinggang sebelah kiri.
"Berdasarkan hasil penyidikan aksi kekerasan fisik yang dilakukan tersangka kepada korban ini sudah lebih dari enam kali."
"Korban merupakan anak angkat tersangka MM ini juga mengalami kekerasan seksual dari ayahnya di antaranya terjadi pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB."
"Si ayah menarik paksa korban ke dalam kamar dan kemudian melakukan penodaan hingga 10 kali," katanya.
Korban selanjutnya meninggalkan rumah menemui salah satu keluarganya pada 2 Januari.
Korban menceritakan semua yang dilakukan ayah angkatnya, MM.
"Korban ini diangkat sebagai anak oleh tersangka sejak kecil. Akan tetapi saat berusia hampir 14 tahun tersangka melakukan pencabulan dan kekerasan fisik," ucapnya.