Ayah, Kamu Tega Sekali Melakukan itu?
Senin, 23 Januari 2023 – 22:59 WIB
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)