Ayah Kejam Pembunuh Anak Tiri Divonis 20 Tahun
jpnn.com, BONTANG - Fardi Sahli (20), terdakwa pembunuh Navita Ariyanti (3) divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang, Kaltim, kemarin (11/10).
Wajah Fardi tampak tenang ketika dikeler ke mobil tahanan.
Dalam sidang yang dipimpin Nyoto Hindaryanto, dengan hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Octo Bermantiko Dwi Laksono, Fardi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Baik JPU maupun Fardi menerima putusan tersebut.
Octo menerangkan, hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan ayah tiri korban.
Di mana seharusnya bertugas untuk melindungi. Perbuatan Fardi juga dinilai sadis dan tidak manusiawi. “Tidak ada yang meringankan,” tegasnya.
Hukuman maksimal itu diberikan untuk menjadi efek jera. Diharapkan tidak terulang kasus serupa. Terlebih kepada anak sendiri. “Jangan lagi ada yang mengulangi karena hukumannya seperti ini,” tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan.