Ayah Lempar Anak ke Atas 3 Kali, Dua Ditangkap yang Ketiga Dilepas, Mati
Selasa, 17 Agustus 2021 – 17:03 WIB
Tersangka langsung diamankan dan mengakui semuanya.
Dia jengkel kepada istrinya yang kerap meninggalkannya saat mendatangi rumah kontrakan dengan alasan bekerja.
Kejengkelannya ditambah ulah anaknya yang menolak saat disuapi telur asin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar. (ria/aro)
Artikel ini telah terbit di :
https://radarsemarang.jawapos.com/berita/jateng/ungaran/2021/08/17/sadis-ayah-tega-bunuh-anak-kandung-gara-gara-jengkel-dengan-istri/